Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Malaysia-Aceh

Kompas.com - 06/03/2017, 20:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan Timsus NIC Dit Narkoba Bareskrim.

Eko mengatakan, jaringan yang memilih jalur edar lewat Malaysia-Aceh-Medan ini adalah sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar. Ia bekerja bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kilogram sabu dan 3.000 butir ekstasi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keempat tersangka tersebut adalah Amsari alias Sari (33), Zainuddin (46), Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (39), dan Abdurahman alias Naga (50) sebagai koordinatornya.

Mereka berasal dari Dusun Cahayabutsi, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. "Keempat tersangka ini masih satu kampung," ujarnya Senin (6/3/3017).

Eko menjelaskan, dalam aksinya, Sari dan Zainudin bertugas sebagai pejemput narkotika kiriman dari Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang.

Setelah narkoba sampai, dia menyimpan dengan cara menguburnya di tanah. Baru beberapa waktu kemudian, narkoba diantar ke penerima di Medan.

"Tersangka Edi Saputra berperan sebagai pengendali. Sementara Abdurahman alias Naga adalah koordinatornya. Dia mengkordinir penjemputan barang bukti di kapal sampai menentukan kurir yang mengantar ke konsumen di Medan," tuturnya.

Penangkapan komplotan Naga dilakukan ketika tim tengah mengembangkan kasus dengan menganalisa ulang pengungkapan sindikat Evar yang tertangkap sebelumnya.

Tim lalu melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Sari di depan Gereja GBKP Benarmeriah di Jalan Flamboyan Raya, Tanjungselamat, Medan pada Jumat (3/3/2017) petang.

Dari tangannya disita barang bukti 10 kilogram narkotika yang terdiri dari 7 bungkus sabu dan 3 bungkus ekstasi.

Pada hari yang sama, Edi Saputra ditangkap di Kampungnenas Jalan Gotongroyong Nomor 8 Pasar Gambir, Tebingtinggi, Sumatera Utara. Besoknya, Zainuddin ditangkap di Dusun Margoutomo, Desa Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 31 kilogram terdiri dari 27 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi.

Polisi pun meminta Abdurrahman menunjukkan gudang penyimpanan narkoba di Medan-Binjai tepatnya di KM 12,5. Saat itu, dia melawan dan berusaha kabur.

"Abdurahman melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas usai menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah. Barang buktinya, 41 kilogram narkotika terdiri dari 34 bungkus sabu dan 7 bungkus ekstasi," tuturnya.

Eko menjelaskan, modus sindikat ini dengan menerima nakotika dari Malaysia di airan Sungai Iyu dekat perkebunan sawit Aceh Tamiang.

"Setelah itu barang ditanam di tempat pembuatan arang lalu diantar ke penerima di Medan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com