Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Kosmetik Racikan, Polisi Minta Warga Hati-hati

Kompas.com - 30/03/2017, 15:24 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi meminta masyarakat Probolinggo, Jawa Timur, berhati-hati membeli produk kecantikan.

Polisi mengamankan ribuan kemasan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya  yang beredar di daerah tersebut.

Kosmetik itu diperoleh dari dua orang perempuan berinisial NH dan SP, warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka meracik sendiri kosmetik tanpa izin dan hasilnya dijual secara online dengan murah.

Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut.

“Kami telusuri akhirnya membongkar pemilik kosmetiknya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan, karena dia wanita, suaminya sakit stroke, dan anaknya masih kecil. Tersangka dikenal wajib lapor,” katanya dalam keterangan persnya, di Mapolres Probolinggo, Kamis (30/3/2017).

Baca juga: Waspadai 7 Bahan Berbahaya yang Ada dalam Kosmetik

NH mengaku membuat sendiri oplosan dengan bahan-bahan kimia berbahaya dan kosmetik bermerek. Dia membeli bahan-bahan itu secara online dan mencampurnya secara otodidak.

“Saya buat sendiri, jadi kosmetik asli dioplos dengan bahan kimia, selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan via online. Selain online, juga dijual secara biasa. Pembeli datang ke rumah, mereka berasal dari Probolinggo dan luar kota. Saya tidak belajar ke siapapun dalam meracik ini," kata NH.

Bisnis itu dilakukan NH sudah berlangsung 2,5 tahun. Omzetnya per bulan Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Sejauh ini ia mengaku tidak ada keluhan dari konsumennya.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Kosmetik Palsu

Polisi mengamankan barang bukti puluhan mangkok berisi krim wajah, ribuan wadah plastik dan kaca, puluhan botol bekas, dua kardus besar bahan-bahan pembuat krim, vitamin wajah, kantong plastik, mixer, dan puluhan bungkus krim siap edar.

"NH dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dan tidak memiliki izin edar bisa dipidana. Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Baca juga: Inilah 11 Kriteria Kosmetik Halal dari MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com