Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Sita Dua Truk Obat dan Kosmetik Berbahaya di Pangkal Pinang

Kompas.com - 02/11/2016, 15:39 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat dan kosmetik tanpa izin di Jalan Abdul Somad, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, digerebek petugas gabungan, Rabu (2/11/2016).

Ribuan obat dan kosmetik dari berbagai kemasan disita petugas sebagai barang bukti.

Operasi penggerebekan digelar petugas gabungan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkal Pinang.

“Dari hasil penyelidikan sementara, semua obat dan kosmetik yang ditemukan petugas tidak memiliki izin edar, dan beberapa di antaranya menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri,” kata Kepala Seksi Penyidik BPOM Pangkal Pinang, Iswadi, kepada Kompas.com, seusai pengumpulan barang bukti.

Barang-barang yang diamankan di antaranya dari jenis salep, jamu, obat kuat, dan bahan pemutih wajah. Sebanyak dua truk diturunkan petugas untuk mengangkut semua barang bukti tersebut.

Obat dan kosmetik yang disita kemudian diamankan di BPOM Pangkal Pinang. Selain itu, petugas mengamankan seorang penjaga rumah berinisial RM.

Operasi pemberantasan obat dan kosmetik berbahaya dilakukan karena adanya laporan masyarakat, sekaligus sebagai tindak lanjut instruksi bersama antara Kepala Polri dan Kepala BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com