Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Pangkalpinang Musnahkan 18 Ton Obat dan Kosmetik Berbahaya

Kompas.com - 17/12/2016, 17:43 WIB
Heru Dahnur

Penulis


PANGKALPINANG, KOMPAS.com -
Sebanyak 18 ton obat dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dimusnahkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, dengan cara dibakar, Sabtu (17/12/2016).

“Disebabkan banyaknya temuan selama beberapa tahun terakhir, masyarakat diminta berhati-hati dan jeli saat membeli obat dan kosmetik ilegal karena dapat merusak kesehatan,” kata Kepala (BPOM) Pangkalpinang, Rossy Hertati, seusai kegiatan pemusnahan.

Pemusnahan obat dan kosmetik dilakukan langsung petugas dari BPOM Pangkalpinang dengan disaksikan pihak kejaksaan, kepolisian, BNN, serta Bea Cukai.

Obat dan kosmetik yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan BPOM Pangkalpinang dibantu kepolisian sejak tahun 2012 hingga tahun 2016.

Selain barang bukti, juga telah diamankan sejumlah tersangka dalam 14 perkara yang sebagian di antaranya masuk dalam tahap penyidikan dan sidang pengadilan.

Obat dan kosmetik yang dimusnahkan di antaranya dari jenis jamu tradisional, pil penenang, parfum, lipstik, krim pemutih wajah serta makanan tanpa izin BPOM.

Karena banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor BPOM Pangkalpinang. Sisa barang bukti lainnya diangkut menggunakan truk, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com