BAUBAU, KOMPAS.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan delapan burung nuri jenis pelangi ke dalam kapal, Selasa (28/3/2017).
Burung tersebut hendak diselundupkan menuju Kota Kendari dengan menggunakan kapal cepat dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau.
"Tadi ada penumpang, wanita, dia dari Namlea membawa tas yang mencurigakan. Dia hendak ke Kendari, ada petugas security mengecek tasnya, ternyata di dalamnya ada burung nuri," kata penjaga keamanan Pelabuhan Baubau, Koptu Madan, Selasa (28/3/2017).
Burung tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol air mineral dan telah dilubangi.
"Wanita tersebut mengaku (burung nuri) itu bukan miliknya, hanya dititip saja. Burung ini hewan langka dan harus dilindungi," ujar Madan.
Burung nuri tersebut masih hidup saat ditemukan, sehingga pihak KUPP mengkoordinasikan dengan pihak Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.
"Burung nuri tersebut sudah kami serahkan tadi sama Balai Karantina dan BKSDA. Penyerahan tadi dilakukan dengan berita acaranya," ucap Kepala KUPP Kota Baubau, Marlent Manurung.
Marlent menambahkan, selain mengatur penumpang yang hendak berangkat menggunakan kapal, KUPP juga melakukan pengecekan terhadap barang yang mencurigakan.
Bila ditemukan barang mencurigakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait.