Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2017, 09:28 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Hakim menolak praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan pemohon Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi melawan Polda NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (23/3/2017).

Hakim menilai, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan dengan dua alat bukti sah.

Azril dan keluarganya yang hadir langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Suasana tegang terjadi usai pembacaan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas adalah kerabat Azril merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan.

Di halaman kantor PN Mataram, sejumlah orang berteriak dan menangis histeris.

Suasana mulai mereda saat kerabat Azril meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi sekarang hati-hati sms, hati-hati bercanda jangan sampai Anda semua jadi tersangka dan hari ini kami akan tembuskan kepada bapak menteri Kominfo bahwa undang-undang ini terlalu jauh masuk ke wilayah privat," kata Azril mengekspresikan kekecewaannya.

Raja Nasution kuasa hukum Azril mengatakan, ia kecewa karena majelis tidak mempertimbangkan fakta bahwa bukti aduan kepada kliennya ditujukan kepada Azril sebagai Dirut PT Tripat, bukan atas nama pribadi.

Raja mengatakan, kliennya mengirim mesenger Facebook ke inbox pribadi dan tidak disebarkan ke khalayak umum.

"Hanya satu orang saja yang dituju tidak diketahui umum. Ini masih ada peluang kita bahwa secara unsur tidak terpenuhi. Saya optimistis untuk itu," kata Raja.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda NTB, AKBP Deky Subagio saat dikonfirmasi mengatakan, putusan pengadilan harus tetap dihormati. Ia mengatakan, polisi menetapkan status tersangka sudah sesuai prosedur dan dua alat bukti yang cukup.

"Praperadilan permohonan mereka ditolak berarti pokok perkara lanjut," kata Deky.

Sebelumnya diberitakan, Lalu Azril pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat inbox facebook. Pesan tersebut dinilai menyinggung sehingga dilaporkan ke polisi. 

Baca juga: Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com