Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Kepala Distrik di Jayapura Mangkir Panggilan Polisi

Kompas.com - 23/03/2017, 21:21 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 kepala distrik atau setingkat camat di Kabupaten Jayapura, Papua, mangkir panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Polres Jayapura.

Panggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan peryataan para kepala distrik yang menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang oleh KPUD setempat di 17 distrik.

Baca juga: 12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Kamis (23/3/2017).

Kamal menuturkan, pihaknya telah melayangkan kembali surat panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/3/2017) mendatang.

"Pemeriksaan untuk mengungkap maksud di balik peryataan para kepala distrik itu. Sebelumnya kami telah memeriksa empat saksi sepekan lalu. Salah satu saksi mengaku adanya penolakan PSU dari 19 pejabat ini," kata Kamal.

Kamal menyatakan, aparat Polres Jayapura akan menempuh upaya alternatif apabila para kepala distrik itu kembali mangkir pada panggilan yang kedua.

"Kami akan menggunakan upaya penjemputan paksa agar mereka hadir dalam pemeriksaan di Mapolres Jayapura. Sebab, pernyataan ini apabila terbukti bisa melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Junto Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pejabat negara dilarang membuat peryataan yang menguntungkan dan merugikan calon kepala daerah," tegasnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Papua

Sementara itu, anggota KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan Tarwinto menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar PSU di 17 distrik walaupun ada penolakan dari aparatur pemerintah setempat.

"Tak boleh ada unsur politis yang menghalangi pelaksanaan PSU. Saat ini kami masih menunggu pencairan anggaran dari Pemkab Jayapura untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," tutur Tarwinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com