Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua

Kompas.com - 23/03/2017, 15:16 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang dipidanakan dalam 11 perkara pelanggaran Pilkada Tahun 2017 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini.

Status 12 warga ini terdiri dari 10 tersangka dan dua terpidana yang telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harli Siregar di Jayapura, Kamis (23/3/2017).

Baca juga: Dituduh Tak Netral, Kapolda Papua Sebut Tak Bermasalah dengan Gubernur

Harli mengatakan, 11 perkara yang ditangani pihaknya meliputi politik uang saat pemungutan suara, menghalangi pemilih menggunakan hak suara dan perusakan alat peraga kampanye.

Adapun delapan perkara pidana pilkada terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Jayapura, sedangkan dua perkara terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara satu perkara merupakan limpahan dari Kepolisian Daerah Papua.

“Delapan perkara yang ditangani Kejari Jayapura, satu perkara limpahan dari Polres Sarmi, sedangkan tujuh perkara limpahan dari Polres Jayapura,” jelas Harli.

Baca juga: Rusuh Saat Pleno KPU Intan Jaya Papua, Seorang Warga Tewas

Ia menambahkan, baru pada Pilkada serentak jilid II pada tahun ini terjadi pelanggaran pidana hingga 11 perkara.

"Sebelumnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak jilid I tahun 2015 lalu sama sekali tak ada pelanggaran pidana," tambah Harli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com