Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Posting" KNPI Korupsi, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 14/03/2017, 06:40 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus komentar di media sosial berujung proses hukum kembali terjadi. Di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang pemilik akun Facebook Antoni Erwin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah membuat komentar terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Sejumlah pengurus KNPI Kepulauan Bangka Belitung dan KNPI Kota Pangkal Pinang, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam komentar yang diunggah pada Minggu (12/3/2017) siang, pemilik akun  menulis KNPI Babel dan KNPI Kabupaten/Kota selalu disuplai pemerintah, tetapi tidak ada kinerja dan hasilnya korupsi,” kata Pengurus KNP Pangkal Pinang, Ferdi, Senin (13/3/2017).

Menurut Ferdi, postingan di kolom komentar sempat ditanggapi pengurus KNPI yang meminta untuk berhati-hati dalam berbicara.

“Pengurus pun menunggu adanya permintaan maaf secara langsung, namun tidak dilakukan hingga Senin (13/3/2017) siang, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, membenarkan adanya laporan pengaduan KNPI.

“Terkait kasus di medis sosial ini polisi dalam waktu dekat akan memanggil terlapor dan menghimpun keterangan saksi,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com