Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berau Larang Perburuan Semua Jenis Hiu dan Pari

Kompas.com - 12/03/2017, 19:12 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BERAU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melarang perburuan seluruh jenis ikan hiu di perairannya. Pemerintah setempat tengah membuat peraturan daerah untuk menguatkan larangan itu.

"Kita akan membuat Perda tentang larangan menangkap, menampung, mendaratkan, dan memperdagangkan hiu juga pari di kabupaten ini," kata Yunda Zuliarsih, Kepala Bidang Budidaya Perikanan Pemkab Berau, Minggu (12/3/2017).

Langkah itu menyusul terjadinya penangkapan terutama hiu dalam keadaan hidup dengan jumlah besar di perairan Berau oleh nelayan lokal. Pemkab Berau mendata 223 hiu hias asal laut Berau lolos lewat Tarakan pada Agustus 2016 lalu.

Ikan yang ditangkap merupakan hiu hias yang sangat diminati penghobi. Kebanyakan hiu yang ditangkap seperti jenis belimbing, tokek, dan leopard. Hiu hias memang tidak termasuk satwa dilindungi negara.

Harganya yang berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per ekor membuat nelayan lokal tertarik menangkapnya untuk dijual. Adapun pasar terbesar ikan ini adalah Malaysia dan Hongkong. Nelayan lokal menjual lewat pengepul di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Berau dan Tarakan hanya dipisah 3 jam perjalanan dengan perahu speedboat.

Mengetahui penjualan ikan hiu adal Berau lewat Tarakan itu membuat Pemkab Berau menerbitkan larangan sejak awal Februari 2017 lalu. Pemkab segera menguatkan larangan itu lewat Perda.

Namun perburuan hiu hias di lautan Berau masih berlangsung. Menyusul 70 ikan hiu hias lagi yang tertahan di Tarakan tujuan Denpasar, Bali, sejak 1 Maret 2017 lalu hingga kini. Aksi kucing-kucingan pun terjadi.

"Ikan hiu Berau tapi surat asal dari Tarakan. Ini yang kemudian terjadi," kata Yunda.

Karenanya, ia berharap Pemkot Tarakan juga tidak asal menerbitkan surat asal bila benar ikan itu dari perairan Berau. "Tapi belum ada tindakan nyata (dari Pemkot Tarakan)," kata Yunda.

Larangan sejak 2 Februari 2017 lalu, menurut dia, mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yunda mengatakan, larangan pemerintahnya juga seiring dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 87 tahun 2016 pada Desember 2016 lalu, tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Kepulauan Derawan dan sekitarnya.

"Itu masih tentang zonasi konservasi. Pemerintah di daerah harus memberi perlindungan pula pada biotan," kata Yunda.

Berau digadang sebagai daerah dengan keanekaragaman hayati terkaya ke-2 di dunia setelah Raja Ampat di Papua. Keanekaragaman hayati itu daya tarik bagi wisatawan lokal dan manca negara. Belum lagi Berau dikenal sebagai bagian dari segitiga karang dunia tempat habitat hiu berada.

"Ini yang terus dipertahankan. Jangan hanya bicara hiu paus saja," kata Yunda.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak Satuan Kerja Balikpapan, Ricky SKom, mengungkap, permintaan serupa ini pernah disampaikan Wakil Bupati Berau secara lisan di 2 Februari 2017 lalu.

Pemkab Berau meminta BPSPL tidak menerbitkan rekomendasi untuk pengiriman beragam jenis pari dan hiu. Pemerintah menilai aksi perburuan sudah meresahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com