BANDUNG, KOMPAS.com - Andika Naliputra, salah satu personel grup musik The Titans yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila diharapkan tidak dibui dan masuk panti rehabilitasi.
"Permohonan rehabilitasi sudah keluarga ajukan," kata kuasa hukum Andika, Mochammad Ali Nurdin saat konferensi pers di Jalan Dago Asri, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017).
Baca juga: Simpan Tembakau Gorila, Andika "The Titans" Ditangkap
Ali menambahkan, proses hukum yang dijalani Andika selangkah lagi akan menuju kejaksaan.
"Saat ini Polrestabes Bandung masih mendalami. Setelah ini akan dibuat SPDP dan naik ke kejaksaan. Sebantar lagi P21," ungkapnya.
Ali berharap permohonan rehabilitasi untuk Andika bisa disetujui oleh pengadilan. Pasalnya, menurut Ali, kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau gorila.
Dia menilai Andika menjadi korban.
"Mudah-mudahan kejaksaan melihat dengan jernih Andika sebagai korban dan masuk rehabilitasi. Tapi semua tergantung majelis hakim yang menentukan," tandasnya.
Andika ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Bandung sepekan lalu karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorila.
"Satu minggu lalu, kami menangkap jaringan penjual dan pemakai tembakau gorila atas nama D (32) dan E (32). Satu orang pemakai atas nama AN. Pelaku AN merupakan salah satu personel band ternama di Indonesia," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung, Rabu (1/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.