Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mobil "Porsche Carrera" Selundupan di Balik Karet Ban Bekas

Kompas.com - 01/03/2017, 17:33 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat mengamankan dua unit mobil mewah sedan jenis Porsche Carrera yang dimuat dalam sebuah truk, Selasa (28/2/2017).

Mobil mewah yang diduga berasal dari Malaysia ini masuk ke Kalbar dengan memanfaatkan izin lintas batas yang akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak mengatakan, pihak kepolisian saat ini sedang mengembangkan dan mendalami kasus tersebut dan sudah mengantongi nama pengorder yang berada di Jakarta.

Musyafak menambahkan, kedua mobil mewah ini dimuat dan dinaikan ke dalam sebuah truk dari Batu Layang dan direncanakan mobil truck fuso itu akan diberangkatkan dengan kapal laut Mulya Sentosa.

“Rencananya, kapal tersebut akan berangkat pagi hari ini, 1 Maret 2017 pukul 04.00 WIB," ujarnya, Rabu (1/3/2017).

Sopir berinisial YM mengaku hanya diperintah untuk membawa kedua mobil tersebut ke Cirebon. Dalam proses pengangkutan, mereka dibayar Rp 10 juta dan baru menerima Rp 6 juta untuk pembayaran modal membeli tiket kapal laut dan dijanjikan akan sisa pembayarannya setelah barang tiba di tempat tujuan.

"Penyidik saat ini sedang mengecek regident asal-usul kendaraan tersebut untuk mengetahui apakah kendaraan jenis ini terdaftar atau tidak di Indonesia sehingga nanti akan diketahui pasti daerah asal mobil mewah tersebut," ujar Musyafak.

"Kepastiannya, nanti dari hasil pengecekan regident di Samsat dengan pencocokan nomor Rangka dan nomor Mesin kendaraan tersebut, apakah mobil ini dari luar negeri atau tidak. Tetapi yang jelas, mobil tersebut diduga masuk dari perbatasan,” imbuhnya.

Untuk mengelabui para petugas, pelaku membuat semacam ruang di dalam bak truk yang terbuat dari papan untuk meletakkan mobil mewah tersebut. Kemudian di atasnya ditaruh potongan karet ban bekas sehingga sekilas truk ini hanya bermuatan karet ban.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp. 5 miliar, serta Pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com