Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raperda Jiplakan, 7 Pejabat Semarang Direkomendasikan Dicopot

Kompas.com - 01/03/2017, 06:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pejabat di Kabupaten Semarang direkomendasikan untuk dimutasi sebagai bentuk sanksi atas kasus penjiplakan draf rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan.

Kasus plagiasi itu terungkap pada Rapat Paripurna Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017.

Rekomendasi yang tertuang dalam surat Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Nomor: 170/188 tersebut di antaranya adalah pencopotan sejumlah pejabat. Mereka di antaranya kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Barenlitbang), Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.

Baca juga: Anggota Balegda DPRD Dinilai Ikut Andil dalam Kasus Raperda Jiplakan

Mewakili pimpinan dewan, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, tindakan tegas ini perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Diharapkan bupati melaksanakan (rekomendasi DPRD). Ini bukan perintah DPR, tapi ini adalah hasil klarifikasi yang mana diakui dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dan diakui," kata BK, panggilan akrab Bambanh Kusriyanto dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2017) siang.

Dalam klarifikasi tersebut, kata BK, kepala Barenlitbang mengaku tidak tahu usulan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017. Yang bersangkutan juga mengaku tidak tahu menahu soal draf Raperda yang diduga identik dengan naskah Perda Kota Magelang tentang penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan sebagai penanggung jawab legal drafting atas naskah yang dimaksud terungkap tidak prosedural dalam penahapan serta pengusulan program pembentukan perda serta raperda penanggulangan kemiskinan tersebut.

Seharusnya, kata BK, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang sebagai koordinator penyusunan Raperda memedomani ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Sehingga kalau penyusunan raperda dengan model-model seperti ini, orang-orangnya masih seperti itu, tidak menutup kemungkinan besok akan dilakukan hal yang sama," imbuhnya.

Baca juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

BK menambahkan, pimpinan DPRD berharap, rekomendasi ini betul-betul diperhatikan dan bisa ditindaklanjuti oleh bupati Semarang.

Sebab, jika rekomendasi ini diabaikan, maka Bupati juga dianggap melakukan pembiaran atas penahapan legal drafting raperda yang tidak melalui prosedur yang benar.

"Lalu bagaimana jika perda tentang penanggulangan kemiskinan disusun dengan cara-cara demikian. Ini kan persoalan yang tidak benar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com