Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Cuma 'Copy Paste' Tak Perlu Pegawai Banyak-banyak.."

Kompas.com - 21/02/2017, 19:08 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Buntut dugaan menjiplak Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang terungkap dalam rapat paripurna Senin kemarin, pimpinan DPRD Kabupaten Semarang berencana memanggil tim teknis penyusunan Raperda, Rabu (22/2/2017).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menelusuri sumber kesalahan dan pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain tim teknis penyusunan raperda, pihak yang akan dimintai keterangan adalah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Semarang sebagai pengusul raperda tersebut.

"Untuk menelusuri sumber kesalahannya dari mana. Yang dipanggil ada sekda, bagian hukum, dan asisten pemerintahan, termasuk BP3D sebagai pengusul Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Kami akan cek mekanisme pembuatan raperdanya bagaimana," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, Selasa (21/2/2017).

BK, panggilan Bambang Kusriyanto, mengatakan, klarifikasi tersebut akan mengurai permasalahan apakah Raperda Penanggulangan Kemiskinan tersebut memang benar-benar menjiplak dari daerah lain atau tidak. Jika dugaan plagiasi benar adanya, menurut BK, hal ini jelas-jelas mempermalukan Pemkab Semarang dan Bupati Semarang.

"Kalau cuma copy paste, tak perlu pegawai banyak-banyak, apalagi PNS kita kan dapatkan TPP," ucapnya.

Pemanggilan tim teknis penyusun raperda ini, menurut BK, sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. DPRD, sebutnya, harus tahu sumber kesalahannya.

"Kita perlu tahu letak kekeliruannya di mana, untuk disampaikan ke masyarakat. Sehingga, tidak ada anggapan semua Perda Kabupaten Semarang mencontoh daerah lain," ujarnya.

Kesalahan dalam penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang terungkap dalam rapat Paripurna DPRD tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terus terang ia mengatakan, "insiden" memalukan tersebut menimbulkan kecurigaan tidak ada naskah akademis dalam penyusunan raperda tersebut. Padahal, naskah akademis harus ada dalam setiap pembentukan perda.

"Studi banding ke kabupaten lain boleh, tapi masing-masing daerah permasalahan dan cara penanganannya berbeda. Dari segi anggaran, PAD dan APBD-nya jela tidak sama, termasuk jumlah penduduk dan tingkat kemiskinannya berbeda," sebutnya.

Setelah klarifikasi tersebut, kata BK, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com