Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Bandung, Sopir Brio Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2017, 16:29 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menetapkan seorang pemuda bernama Irfan Maulana (19) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan Jalan Naripan dan Jalan Sunda, Kota Bandung, Senin (20/2/2017) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi D 5958 CM atas nama Irfan Taufik, warga jalan Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tewas seketika setelah dihantam mobil Honda Brio putih bernomor polisi Z 1498 AL milik Irfan.

"Pengemudi mobil sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Selasa (21/2/2017). 

Hendro menambahkan, lantaran lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Irfan Maulana dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat? 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkapnya. Selain itu, dalam kecelakaan tersebut pengemudi Honda Brio juga melanggar rambu-rambu lalu lintas dengan cara menerobos jalur forbidden

"Dia seharusnya belok ke kiri, tapi dia malah melanggar karena mau lurus ke jalur verboden," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi D 5958 CM atas nama Irfan Taufik, warga jalan Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, tewas seketika setelah dihantam mobil Honda Brio dalam kecelakaan maut yang terjadi, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 00.16 WIB. Video kecelakaan maut itu tersebar di media sosial instagram. 

(Baca selengkapnya: Mengebut dan Masuk Jalur "Forbidden", Honda Brio Tabrak Pengendara Motor, 1 Tewas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com