KEDIRI, KOMPAS.com - Keluarga Tan Malaka dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, akan melangsungkan prosesi penobatan gelar adat kepada penerusnya, Selasa (21/2/2017).
Penobatan itu akan berlangsung di hadapan makam pejuang nasional Tan Malaka yang ada di Selopanggung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Tujuan utamanya adalah memindahkan gelar atau penobatan gelar Raja Adat Bungo Setangkai, Kekerasan Suliki, Liak Limopuluah," ujar Yudilfan Habib, Ketua Tan Malaka Institut, Senin (20/2/2017).
Prosesi itu merupakan penyempurnaan penobatan yang sempat tertunda puluhan tahun. Yaitu semenjak menghilangnya Ibrahim selaku penyandang gelar Sako Datuk Tan Malaka pada tahun 1942 hingga ditemukan pusaranya pada 2007 silam di Kediri.
Dalam ketentuan adat Minang, Yudilfan menuturkan, peralihan gelar dapat dilakukan secara langsung oleh pemangku gelar kepada penerusnya melalui jalur musyawarah atau cara yang kedua yaitu mati bertingkat budi.
"Ibrahim selaku penyandang gelar, sejak 1942 raib tak tahu rimbanya," lanjutnya.
Sehingga setelah ditemukan makamnya itu, pihak keluarga menyempurnakan penobatan gelar dengan sebutan Taputiang Tanah Tasirah, penobatan yang dilakukan di hadapan makam Ibrahim Datuk Tan Malaka.
Prosesi penobatan akan dipimpin langsung oleh pemangku adat yang datang dari Kabupaten Lima Puluh Kota beserta ahli warisnya.
Prosesi itu ditutup dengan pengambilan segenggam tanah makam oleh Datuk Tan Malaka yang baru sebagai simbolisasi membawa pulang jasad Ibrahim untuk dimakamkan di tanah kelahirannya, Nagari Pandam Gadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.