Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Ini Anggotanya Pernah Berada di Antara Garis Hidup dan Mati

Kompas.com - 15/02/2017, 10:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ini adalah kisah tentang sebuah komunitas yang tak pernah diinginkan. Seluruh anggotanya adalah orang yang pernah berada di antara garis hidup dan mati. Namanya Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

"Kalau komunitas lainnya berlomba-lomba menambah anggotanya, saya minta komunitas ini jangan berdoa anggotanya bertambah," kata Bupati Semarang Mundjirin saat mengukuhkan Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini di pendopo rumah dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (15/2/2017) siang.

Menandai pengukuhan komunitas ini, Satuan Lalulintas Polres Semarang memberikan alat bantu bagi para difabel korban kecelakaan lalulintas, berupa kursi roda maupun kruk. Bantuan ini adalah wujud kepedulian pihak kepolisian dalam membantu para korban lalulintas agar lebih bersemangat dalam menjalani kehidupan dan menyongsong masa depan yang lebih baik.

Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Semarang selama 2016 mencapai 550 kasus. Kondisi ini sangat memprihatinkan.

"Angka kecelakaan lalu lintas ini telah merenggut 159 korban jiwa," kata Thirdy.

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas ini juga mengakibatkan empat orang mengalami luka berat dan 532 orang mengalami luka ringan. Sedangkan kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp 399.5 juta.

Yang lebih memprihatinkan, para korban kecelakaan lalu lintas ini yang mengalami cacat permanen merupakan kelompok usia produktif. Mereka harus menghadapi kehidupan yang cukup sulit akibat keterbatasan fisik ini. Hal inilah yang melatarbelakangi dibentuknya komunitas ini.

"Harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, melalui edukasi yang mereka berikan kepada masyarakat atau pengguna jalan khususnya di kalangan pelajar," ujarnya.

Menurut Thirdy, pembentukan komunitas ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu lintas Jalan yang mengamanatkan perlunya program pencegahan kecelakaan berlalu lintas.

"Komunitas ini juga dibentuk agar bisa menjadi sarana silaturahim maupun wujud kepedulian sesama korban kecelakaan lalu lintas maupun kepolisian serta stakeholder yang berkepentingan lainnya," jelasnya.

Salah seorang korban kecelakaan lalu lintas, Aris Dwi Wibowo mewakili para korban lainnya mengapresiasi pembentukan komunitas ini untuk saling menguatkan para anggotanya.

Ia berkisah, 15 tahun lalu dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas yang merenggut kaki kanan dan melemahkan syaraf tangan kanannya. Awalnya ia tidak bisa menerima kondisi ini, namun akhirnya ia bisa menerima musibah ini sebagai kehendak Yang Maha Kuasa.

"Hidup harus terus berjalan dan harus tetap semangat," kata Aris.

Dalam kesempatan sama, Prehati (40), warga Langensari Barat RT 03 RW 06, Ungaran Barat juga mengapresiasi pembentukan komunitas ini. Melalui komunitas ini dirinya siap berpartisipasi dalam menyosialisasikan keselematan lalu lintas.

Prehati yang menerima bantuan kursi roda ini berharap kepada para pengguna jalan, khususnya di kalangan pelajar agar selalu hati-hati saat berkendara. Sebab, kecelakaan tak bisa diprediksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com