Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan, Pungli Ketenagakerjaan di Purwakarta Capai Ratusan Juta

Kompas.com - 14/02/2017, 05:25 WIB
Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com – Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan Kabupaten Purwakarta mendalami temuan pungutan liar oleh calo ketenagakerjaan. Pungli tersebut melibatkan organisasi di perangkat desa.

"Barang buktinya dari kuitansi. Jumlahnya bervariatif, ada yang Rp 2 juta hingga Rp10 juta," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kantornya, Senin (13/2/2017).

Dedi menjelaskan, uang tersebut berasal dari pencari kerja. Mereka dimintai uang Rp2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 10 juta, tergantung perusahaan yang dilamar.

Pencari kerja yang menyetorkan uang tersebut nantinya akan bekerja di perusahaan yang dimaksud.

Jika pelamar gagal diterima di perusahaan tersebut, uang akan dikembalikan dengan potongan.

Hal ini terjadi di desa-desa yang di daerahnya terdapat kawasan industri, seperti Campaka, Bungur Sari, Purwakarta, Jatiluhur, dan Cibatu.

"Dalam tiga bulan ini, nilainya ratusan juta. Kalau satu perusahaan ratusan juta maka dari seluruh perusahaan di Purwakarta bisa mencapai miliaran. Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun," kata Dedi.

Saat ini, tim Saber Pungli masih melakukan audit dan pendalaman. Hasil dari audit dan pendalaman akan diserahkan pada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Untuk menekan angka praktik pungli di Purwakarta, pemerintah setempat membuat website khusus penerimaan tenaga kerja. Seluruh perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan memasukkan datanya di website tersebut.

"Para pencari kerja nanti melamar via online. Tidak ada tatap muka dengan calo, semua langsung melalui HRD. Tinggal nanti kontrolnya di HRD," kata dia.

Di Kabupaten Purwakarta, terdapat 396 perusahaan berskala nasional maupun multinasional dan terdapat sekitar 30.000 karyawan yang tersebar di berbagai kawasan industri di wilayah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com