Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin, 9 Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2017, 12:08 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Tak mampu menunjukkan surat izin penambangan, polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menangkap sembilan penambang emas ilegal.

Kapolres Waykanan AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari keresahan masyarakat dengan aktivitas mereka.

"Masyarakat resah dengan kegiatan tambang tersebut karena merusak lahan yang ada sebab untuk mendapat lapisan tanah yang mengandung butir emas harus menggali lubang," kata dia, Jumat (10/2/207).

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga membahayakan warga karena lubang itu dibiarkan begitu saja tanpa ditimbun lagi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti lewat Kanit Tipiter Satreskrim IPDA Anang Mustaqim Setiawan dan IPDA Doni Oktarizal. Di lokasi yang dilaporkan warga, ditemukan tiga lokasi tambang dengan jarak sekitar 20 meter antar lokasi.

Pada lokasi tambang pertama aktivitas tambang belum penuh karena pada mesin bagian karpet penyaringan masih belum ada butir emasnya. Kemudian pada lokasi tambang kedua bentuknya tambang manual. Dengan menggali lubang sampai mencapai lapisan tanah yang mengandung emas.

Di lokasi ketiga, aktivitas tambang sudah berlangsung penuh. Air ditembakkan ke tanah lewat mesin air. Tanah yang larut disalurkan ke mesin penyaring dengan mesin penyedot. Pasir bercampur butir emas kemudian didulang untuk memisahkan emasnya. Butir emas disatukan dengan bantuan air raksa lalu hasilnya dijual.

"Tak satu pun dari tersangka yang bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan IUP Operasi Produksi dari instansi yang berwenang," ujarnya.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 158 & 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ncaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar menunggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com