MUARA ENIM, KOMPAS.com - Fahrul alias Andi (43), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Muaraenim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Muara Enim karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan ilegal jenis senapan.
Tidak tanggung-tanggung Fahrul menyimpan senjata api rakitan itu sebanyak 5 buah.
Fahrul ditangkap di sebuah pondok di areal perkebunan Desa Ujan Mas Muara Enim.
Kasat Reksrim Polres Muara Enim, AKP Agus Prihadinika, Senin (6/2/3017), mengatakan, penangkapan Fahrul berdasarkan laporan warga yang resah karena mengetahui tersangka memiliki senjata api rakitan ilegal.
Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fahrul saat tengah berada di kebunnya.
Saat menggeledah, polisi menemukan 5 buah senjata api rakitan ilegal jenis senapan beserta lima butir peluru kaliber 5,56 mm (peluru senjata M16), 3 butir peluru kaliber 45 mm (peluru senjata pistol FN), sebilah parang dan dua buah popor senapan.
“Tersangka sendiri pada tahun 2013 lau sudah pernah ditahan untuk kasus yang sama, yaitu kepemilikan senjata api ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Fahrul terancam Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.