Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tahap Lima Tersangka Korupsi Pasar Atas Curup

Kompas.com - 01/02/2017, 17:30 WIB

REJANG LEBONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi Pasar Atas Curup pada 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 614 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Victoris Purba mengatakan, pelimpahan tersangka ini merupakan tahap kedua. Lima tersangka lain telah dilimpahkan pada tahap pertama, September 2016.

"Untuk tersangka pertama yang sudah dilimpahkan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Victoris di Rejang Lebong, Rabu (1/2/2017).

Kelima tersangka yang baru dilimpahkan langsung ditahan selama 20 hari. Mereka dititipkan ke Lapas Klas II-A Curup agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kasus ini melibatkan 11 tersangka. Selain 10 tersangka yang telah dilimpahkan pada kedua tahap, ada seorang tersangka bernama Lasiman selaku pejabat pembuat komitmen yang masih dalam pemeriksaan oleh petugas penyidik kepolisian.

"Selain itu, tersangka ini juga sedang menderita suatu penyakit yang cukup parah," ujar Victoris.

Lima orang yang ditahan saat ini adalah petugas penerima barang atau PHO bernama Harun Nur Rasyid, Oscar Prihatno, Dioba Gite, Warles Effendi, dan Wirhan Mardo Putra.

Adapun tersangka yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu adalah anggota DPRD Rejang Lebong Edi Iskandar (38) yang saat itu merupakan kontraktor dari PT Zuti Jaya Mempawa, Frans Saloki (35) dan Efran Edi (35) dari tim kunsultan, Hasmir selaku pejabat pembuat komitmen, serta Yosi Ade Wahyu selaku tim PHO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com