BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akhirnya menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pelayanan perizinan.
"Dari 11 orang (diperiksa) kami pisahkan enam orang tersangka. Salah satunya kepala dinas," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Kelima tersangka lainnya adalah AS yang menjabat sebagai Kepala Bidang DPMPTSP, WK menjabat sebagai seksi Validasi di DPMPTSP, NS yang berperan sebagai penghubung dengan Ara sebagai calo, serta MPH dan DD yang mengumpulkan uang pungli dari masyarakat yang membuat perizinan dan menyerahkan kepada kepala dinas.
"Akan kami dalami berapa lama, dan dibagikan kepada siapa saja (uang pungli). Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil dan bukti baru yang kami temukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung menemukan uang Rp 300 juta dan 10.000 dollar AS (sekitar Rp 133 juta) dalam operasi penangkapan Kepala DPMPTSP Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017).
Dandan ditangkap lantaran diduga terlibat perkara pungutan liar atau gratifikasi.