Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2017, 13:13 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Sepasang kekasih diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur karena mengedarkan sabu.

"Kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan mereka seorang wanita berinisial AD (22) dan pacarnya HR (23), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan keduanya diciduk aparat kepolisian di Kelurahan Muara Sabak Ulu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Jumat (27/1/2017).

Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polres setempat setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Setelah diselidiki akhirnya kedua pelaku ditangkap dan diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berupa sabu, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses lebih lanjut dan dikembangkan kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya yang masok barang haram kepada mereka.

Sementara itu, pada Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Kota Baru, Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial BM (40), warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Barang bukti yang berhasil diselamatkan dari tangan tersangka BM berupa empat paket plastik kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit Hp dan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Thn 2009 tetang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com