BENGKULU, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi empat warga negara China yang bekerja di pertambangan dan tidak memiliki dokumen resmi yang ditangkap beberapa waktu lalu. Keempatnya dideportasi Kamis (26/1/2017).
Kepala Imigrasi Bengkulu, Rafli menjelaskan, keempat warga China itu bekerja di pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Keempatnya telah dideportasi kembali ke negara asalnya," ujar Rafli.
Adapun keempat warga negara China itu, yakni Lien Youle dan Weng Renhua tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kemudian Zheng Guoqiang memiliki dokumen namun wilayah kerja tidak sesuai perizinan. Seorang lagi, Lin Weibin memiliki paspor menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tetapi berada di areal pertambangan PT Mingan Mining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.