Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu 4,5 Kilogram, Seorang Oknum Polisi Ditembak Aparat

Kompas.com - 24/01/2017, 16:12 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) Polda Sulawesi Tengah menembak dua tersangka pengedar narkoba di Kota Palu.

Tembakan dilakukan polisi lantaran dua tersangka pengedar narkoba ini berusaha melarikan diri dari kejaran aparat.  

Dua tersangka yang dilumpuhkan polisi dengan timah panas tersebut berinisial SR dan IL, di sebuah hotel ternama di Jalan Moh Hatta.  

Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut diedarkan di Kota Palu.  

Waka Polda Sulteng, Kombes Polisi Mohammad Aris Purnomo mengatakan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan anggota Polri aktif di Polda Sulteng.  

“Anggota kita yang terlibat ini merupakan anggota Shabara di jajaran Polres Palu Barat. Track record dari anggota ini memang sangat buruk, karena sudah beberapa kali melakukan tindak indisipliner,” kata Aris, Selasa (24/1/2017).  

Saat ini, dua tersangka narkoba tersebut sedang dirawat di RS Bhayangkara Palu.

Penggerebekan tersebut berawal ketika oknum anggota polisi SR, Senin (23/1/2017) sekitar pukul 24.00 Wita, mendatangi salah satu hotel di Jalan Moh Hatta, Palu, untuk mengambil paket sabu dari seorang pria berinisial IL.  

Saat SL hendak meninggalkan hotel, ketika di tempat parkiran, tiba-tiba anggota Dit Resnarkoba Polda Sulteng langsung membekuk tersangka. Namun tersangka SL mencoba untuk melarikan diri.  

“Untuk memperlambat larinya tersangka, petugas kita terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai paha kanan dan pergelangan kaki kirinya. Sementara tersangka satunya lagi berusaha melarikan diri dengan melompat dari gedung hotel dari lantai dua ke lantai satu hingga mengalami patah tulang dan berhasil pula dilumpuhkan oleh petugas,” ujar Aris di Mapolda Sulteng.  

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram narkoba jenis sabu, satu buah senjata tajam berupa badik, motor Yamaha Mio, dan uang total Rp 600.000.

Keduanya dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com