BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Daniel (30), seorang pemuda, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung pada Senin (17/1/2017). Dia membeli dan menjual motor hasil curian lewat akun media sosial Facebook.
"Ini merupakan jaringan curanmor. Pelaku berperan sebagai penadah hasil curian," kata Kapolsek TKB Kompol Harto Agung, Rabu (18/1/2017).
Menurut Harto, pelaku sudah tiga kali melakukan jual beli motor hasil curian lewat Facebook.
"Terakhir, dia berusaha menjual motor Yamaha Mio Sport warna hijau tahun 2010 bernopol BE 8591 PR," katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan Daniel, dia membeli motor tersebut lewat Facebook seharga Rp 2,1 juta dan hendak menjualnya kembali Rp 2,3 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari korban Friska yang kehilangan motor seminggu lalu di Jalan Imam Bonjol, Gang Bukit III, Sukajawa Kecamatan TKB. Korban menemukan motornya yang hilang diperjualbelikan lewat Facebook.
"Korban langsung lapor ke kami lalu kami jebak dan akhirnya pelaku Daniel bisa kami tangkap," ujar dia.
Polsek TKB kini melakukan pengembangan terhadap akun-akun Facebook yang melakukan transaksi jual beli motor bodong hasil kejahatan.
Pengakuan dari pelaku, banyak akun Facebook jual beli motor bodong serta ada perjanjian antara penadah dan pembeli untuk tidak menyebut asal muasal motor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.