Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pungli, Seorang PNS Kelurahan Ditangkap di Jayapura

Kompas.com - 17/01/2017, 17:12 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua menangkap seorang pegawai negeri sipil berinisial LA karena terlibat aksi pungli di Kantor Kelurahan Hedam, Kota Jayapura, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 13.30 WIT.

Data yang dihimpun dari Bidang Humas Polda Papua, LA adalah salah satu staf yang mengurus sejumlah dokumen seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan dan surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dari pengurusan oleh LA kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Badan Perizinan Terpadu Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal di Jayapura, Selasa (17/1/2017) ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan seorang staf di Kantor Kelurahan Hedam pada Selasa siang.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, LA mendapatkan bayaran Rp 250.000 untuk pengurusan satu dokumen. Per hari, LA mengaku bisa mendapatkan Rp 2,5 juta. Apabila warga belum membayar maka dokumen tersebut tak akan diproses,” ungkap Kamal.

Kamal pun menyatakan, dugaan aksi pungli yang dilakukan LA merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Ada kemungkinan perbuatan LA diketahui oleh rekan kerja di kantor. Oleh karena itu, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi yang dilakukan LA,” tegasnya.

Dia pun menambahkan, barang bukti yang berhasil disita Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua adalah Rp 1,6 juta.

“Saat ini, para penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua masih memeriksa LA untuk mendalami kasus ini lebih mendalam. Saya menghimbau agar aparatur negara yang mengurus dokumen perizinan agar menghindari pungli karena sangat merugikan masyarakat,” tambah Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com