Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Semarang Edarkan Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen

Kompas.com - 16/01/2017, 16:28 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Jum (33), warga Tanjungmas, Semarang, dan Sus (31), warga Kemijen, Semarang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak.

Dua teman karib itu ditangkap petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam bungkus peremen di Demak.

Kapolres Demak AKBP Sony Irawan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung makan di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak.

Sebelum transaksi berlangsung, keduanya keburu dibekuk oleh petugas.

"Saat digeledah, anggota menemukan dua permen Happydent, di dashboard sepeda motornya. Setelah dibuka ternyata berisi paket sabu," ungkap AKBP Sonny Irawan seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (16/1/2017).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sus alias Kuncung. Di rumah Kuncung tersebut, petugas mendapati tujuh paket sabu dalam bungkus permen.

"Total barang bukti yang kita amankan sembilan paket sabu, beratnya lima gram," kata Sony.

Sementara itu, selain dua pengedar "permen sabu", Satuan Reserse Narkoba Polres Demak juga mengamankan tersangka narkoba lain atas nama Gun (28), warga Karangroto, Semarang.

Tersangka Gun diringkus di Jalan Desa Babadan, Kecamatan Sayung, Demak, dengan barang bukti dua paket sabu.

Petugas juga meringkus tersangka narkoba lainnya, yakni Ari (30) alias Kenang, warga Purwoyoso, Semarang.

Dari tangan tersangka Kenang ini, petugas mengamankan puluhan butir pil koplo dan pil Riklona yang merupakan obat daftar G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com