Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 7 Orang

Kompas.com - 15/01/2017, 14:28 WIB

MAJALENGKA, KOMPAS.com — Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipali, Minggu (15/1/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam insiden tersebut, tujuh orang tewas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan di jalur A Tol Cipali kilometer 161, Kabupaten Majalengka, itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Tomex Kurniawan, menceritakan, kecelakaan itu bermula ketika pengemudi mobil Daihatsu Luxio dengan pelat nomor B 1138 KS menyalip kendaraan di depannya melalui lajur sebelah kiri.

Namun, mobil tersebut menyeruduk bagian belakang truk tronton dengan pelat nomor AB 8837 AK.

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," kata Tomex melalui sambungan telepon, Minggu.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), kata Tomex, Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas yang diperbolehkan. Sementara itu, kecepatan yang diperbolehkan di tol itu hanya 60 km per jam sampai 80 km per jam.

"Hasil analisis TKP, kami dapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 km per jam sampai 100 km per jam," kata Tomex.

Menurut Tomex, kecelakaan diduga akibat ketidakawasan sopir ketika mengemudikan mobilnya. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil itu juga diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

"Kapasitas penumpang itu melebihi jumlah penumpang yang ditentukan dan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan," kata Tomex.

Terkait adanya dugaan mengantuk, Tomex belum bisa memastikannya. Namun, ia mengatakan, lokasi kejadian memang merupakan salah satu titik jenuh Tol Cipali. Selain itu, kecelakaan itu terjadi pada dini hari sehingga mengurangi kewaspadaan pengemudi.

"Kondisi jalan itu lurus dan bagus (mulus)," kata Tomex. (CIS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com