Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Guru, Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan Kena OTT

Kompas.com - 13/01/2017, 18:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, Armaini (50) warga Jalan Kutilang IV, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Armaini diringkus berdasarkan laporan dua guru yang menjadi korbannya, Rosmawati (56) dan Zainudin (54) warga Jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor pada Kamis (12/1/2017).

Korban yang berprofesi sebagai guru mengatakan, di UPT Kecamatan Medan Labuhan telah terjadi pungli. Setiap guru yang mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan wajib memberikan tiga persen dari total jumlah pinjaman.

Uang itu diminta pelaku untuk mempercepat proses pencairan pinjaman. Mendapat laporan ini, polisi bersama korban mendatangi Bank Sumut Cabang Belawan melakukan penyidikan.

Kedua korban menemui pelaku yang sudah menunggu di lobi, sementara petugas memantau dari jauh. Setelah proses peminjaman uang dilakukan dan kedua korban mendapatkan uangnya, pelaku kemudian mengambil kalkulator dan menunjukkan angka kepada korban.

Dua buah amplop yang sudah disediakan para korban pun diserahkan kepada pelaku.

"Waktu menerima amplop dan hendak memasukkannya ke dalam tas, petugas langsung menghampiri pelaku dan menyuruh membuka tas untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya. Pelaku sempat mengaku amplop tersebut berisi uang koperasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (13/1/2017).

Meski pelaku berkeras isi amplop adalah uang koperasi dan tidak mau mengeluarkannya dari tas, setelah didesak polisi, akhirnya kedua amplop tersebut dikeluarkannya. Satu amplop berisi uang sebesar Rp 5 juta dan satunya lagi Rp 3,5 juta.

"Pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti kalkulator, dua lembar fotocopy permohonan kredit KMG atasnama Zainun dan Rosmawati yang belum ditanda tangani, selembar fotocopy promo KMG PT Bank Sumut. Pelaku akan kita kenakan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," sebut Nainggolan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com