Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jambi Selidiki Sipir yang Menjual Sabu di Lapas Muarabungo

Kompas.com - 13/01/2017, 14:39 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bungo, Jambi, masih menyelidiki temuan sabu-sabu yang dijual oleh sipir Lapas Kelas IIB Muarabungo.

"Hingga kini Jupri (55), pegawai sipir Lapas Kelas IIB Muarabungo yang kedapatan menjual sabu-sabu masih diamankan di Mapolres Bungo dan penyelidikan kasusnya masih dikembangkan," kata Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Jamaludin, Jumat (13/1/2017).

Dari hasil penyelidikan sementara ternyata peredaran narkoba atau narkotika di lapas itu tidak hanya dikendalikan dari luar tetapi juga dari dalam lapas.

Kepada penyidik Sat Narkoba Polres Bungo, tersangka oknum sipir lapas itu mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari dalam lapas sendiri atau dari salah satu narapidana.

"Ini artinya ada peredaran narkoba dari dalam lapas dan butuh waktu untuk pengembangannya," kata Jamaludin.

Selain itu, diduga penjualan narkoba atau narkotika dari dalam lapas ini tidak hanya dikendalikan oleh satu orang melainkan beberapa orang, dan hal ini yang sedang dikembangkan oleh anggota kepolisian.

Sementara itu, D yang merupakan tempat Jupri mengambil barang haram tersebut merupakan napi dalam kasus narkotika dan sedang akan menjalani hukuman.

Saat ini, polisi masih menggali jaringan napi berinisial D, dan bandar-bandar lainnya yang diduga ada bermain dari dalam lapas.

Terkait razia di lapas yang sempat gagal, Jamaludin mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi untuk kembali menggelar razia di lapas tersebut.

Tersangka Jupri ditangkap polisi pada Senin malam (9/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, itu ditangkap karena tepergok menjual sabu kepada seseorang, dan parahnya lagi transaksi barang haram ini dilakukannya di depan pintu lapas.

Polisi yang sudah mengintai langsung menggerebeknya dan menemukan sabu-sabu seberat 1 gram, di kantong celana Jupri dan dia langsung digelandang ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jupri bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com