BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial EH (45) ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa, EH mengatakan sabu tersebut dikonsumsi sebagai obat untuk menyembuhkan sakit tifus yang dideritanya.
"Pelaku bilang kalau sabu-sabu ini salah satu obat yang menyembuhkan penyakit tifusnya yang sudah lama," kata Kepala Satuan Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, Selasa (10/1/2017).
Sabu tersebut menurut EH, manjur mengobati penyakitnya untuk pertama kali. Selebihnya, EH kecanduan dan menganggap badanya lebih bugar setelah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sabu ini membuat dia merasa lebih semangat. Dianggapnya obat, padahal ini sabu-sabu," ucap Febry.
Pihak kepolisian rencananya akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap EH untuk memastikan apakah wanita yang bekerja sebagai kontraktor itu benar-benar sakit atau hanya berpura-pura.
Saat ditangkap, EH kedapatan membawa 7 kantung kecil sabu dengan berat total 5,6 gram. "Diduga saat penangkapan itu dia sudah bertransaksi. Dia mengakui jika barang itu miliknya," ungkapnya.
Polisi saat ini menelusuri asal usul sabu yang dimiliki EH. Menurut Febry, EH membeli barang tersebut dari seorang pengedar.
"Kami masih akan cari asal muasal barang yang dimiliki oleh pelaku," katanya.
Terlepas dari alasannya menggunakan sabu sebagai obat, EH terancam hukuman bui selama lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.