BENGKULU, KOMPAS.com - Francis Jhonson (41), warga negara Sierra Leone, ditahan pihak Imigrasi Bengkulu, usai menjalani masa tahanan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu karena kasus penipuan dengan vonis 3 tahun penjara. Francis ditahan imigrasi karena masa berlaku paspor yang ia miliki telah habis.
"Francis saat ini masih ditahan di imigrasi Bengkulu, imigrasi masih melakukan usaha ke Kemnlu untuk memfasilitasi kepulangannya ke negara asal. Terkendala pemulangan Francis dikarenakan di Jakarta tidak ada kedutaan Sierral Leone. Adanya di China," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan, Keimigrasian Bengkulu, Agus Ruhadi, Senin (9/1/2017).
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Francis harusnya ditempatkan di rumah detensimigrasi. Namun di Bengkulu rumah detensimigrasi tidak ada, maka Francis harus dibawa ke Jakarta.
Agus juga mengemukakan, pihaknya mengalami terkendala biaya deportasi Francis. Menurut dia, biaya pemulangan Francis harusnya ditanggung oleh negara Sierra Leone. Namun kedutaan negara tersebut tidak ada di Jakarta.
"Biaya deportasi harusnya ditanggung oleh negara asal yang bersangkutan, saat ini koordinasi dengan Kemenlu sedang dilakukan untuk menghubungi kedutaan terdekat di China," sebut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.