Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ujaran Kebencian Itu Melanggar Hukum, Jangan Dianggap Biasa

Kompas.com - 03/01/2017, 15:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

CIMAHI, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap tidak menganggap sepele ujaran kebencian di media sosial.

"Ujaran kebencian itu perbuatan melanggar hukum. Jangan sampai masyarakat menganggap perbuatan melanggar hukum itu biasa saja karena menyangkut hak pribadi, masalah orang dan hak hukum dari masyarakat lainnya," ungkapnya saat ditemui di Markas Polres Cimahi, Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Selasa (3/1/2017). 

Pesan ini disampaikannya terkait dugaan keterlibatan Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, dalam aliran dana kasus dugaan makar. Menurut Boy, polisi masih terus mendalaminya.

"Masih didalami, (Gde Sardjana) sudah diambil keterangannya, pemeriksaan masih berjalan," katanya.

Boy menambahkan, ada kemungkinan ujaran kebencian dalam kasus dugaan makar tersebut menggunakan jasa tenaga profesional penyebar hoax

"Kami melihat transaksi elektronik di medsos ini sudah mengarah kepada pesanan dengan cara penggunaan tenaga profesional," ujarnya.

Meski demikian, Gde belum bisa dipastikan terlibat dalam kasus dugaan makar tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian masih memanggil sejumlah saksi lainnya. 

"Cukup banyak (yang diperiksa) terutama berkaitan rekan mereka yang tersangkanya ditahan. Kami melihat apakah ini semacam pesanan. Karena ujaran kebencian yang disebarkan di medsos ingin dilihat dulu apakah ada kaitan dengan uang kepada dia atau tidak," ucapnya. 

Sebelumnya, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana, akan diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, Jumat (30/12/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/11/2016), mengatakan, Gde Sardjana diduga terlibat dalam aliran dana makar, khususnya aliran dana untuk Jamran, aktivis yang kini jadi tersangka karena diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan. 

"Kami belum tahu, nanti kami akan tahu. Dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapanya," kata Argo.

(Baca juga: Kata Agus soal Pemanggilan Suami Sylvi dalam Kasus Dugaan Makar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com