Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Alkohol Hendak Disita, Pemilik Toko Bersitegang dengan Polisi

Kompas.com - 31/12/2016, 17:17 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang pemilik toko di Kota Baubau, Suardi (43),   menghalangi para petugas kepolisian yang hendak membawa minuman beralkohol dari dalam tokonya. Suardi tidak bisa menunjukan surat resmi penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku kepada petugas kepolisian yang melakukan razia di tokonya.

“Surat izinnya sudah ada hanya masih diproses. Tunggu dulu, orang perizinan sudah mau datang kesini,” kata Suardi, Sabtu (31/12/2016).

Ia sempat menunjukan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU MB) yang masa berlakunya telah habis sejak 23 Agustus 2016. Namun surat izin yang sedang diproses tersebut belum juga diterbitkan hingga saat ini oleh Badan Perizinan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Namun Kapolsek Wolio AKP Anwar, yang memimpin razia tersebut tetap saja menyita ratusan botol minuman keras beralkohol dari dalam toko Sumber Jaya milik Suardi.

“Kami ini aparat penegak hukum, datang melakukan razia, tidak ada izin ya kami ambil. Bapak silakan komplain ke mereka kenapa keluarkan izin lama sekali,” ujar Anwar.

Setelah melakukan perdebatan yang cukup lama, akhirnya Kapolsek Wolio memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Selain membawa beberapa puluhan botol minuman keras, polisi juga memasang garis line di belakang toko milik Suardi.

“Izinnya kan sudah habis bulan Agustus 2016 sekarang kan sudah bulan Desember, alasannya sudah dalam proses pengurusan, tapi dalam jangka waktu empat bulan itu sudah terlalu lama, jadi kami melakukan penyitaan,” ucapnya.

Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji mengatakan, beberapa toko ada yang belum lengkap izinnya sehingga sesuai aturan yang berlaku harus ditindak. Ia menambahkan razia minuman beralkohol tersebut untuk mengantisipasi di malam tahun baru.

“ Ini adalah cipta kondisi supaya kota baubau tetap aman, khususnya menjelang malam tahun baru itu yang kita tingkatkan,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com