MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk dari salah satu rumah makan yang berada di Jalan Teuku Umar, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“Puluhan botol minuman keras ini kami amankan dari salah satu rumah makan yang diduga akan diperjualbelikan saat menyambut Natal dan Tahun Baru,” kata AKP Fitriadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Kamis (22/12/16).
Menurut Fitriadi, selain barang bukti puluhan botol minuman keras berbagai merek itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial YS (30), wanita pemilik rumah makan tersebut.
“Razia berdasarkan perintah dari Mabes untuk mencegah gangguan kantibmas menjelang natal dan tahun baru," katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Fitriadi, tersangka YS terancam uqubat 60 kali cambuk, denda 60 gram emas murni atau tahanan penjara selama 60 bulan. Sesuai dengan Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 16 Ayat 1 tentang khamar.
“Kita gunakan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh , No 6 Tahun 2014, tentang khamar,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.