Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2016, 20:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sardian Junius F Wate alias Dian (25) dituntut hukuman penjara 15 tahun karena membunuh bayinya yang baru berumur enam hari, Gabriel Wate.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Didik Setyo Handono, Rabu (21/12/2016), jaksa penuntut umum Artha Sihombing menyatakan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dian Melky, menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan datang.

"Kami keberatan dan kecewa dengan tuntutan jaksa. Dari fakta persidangan, tidak ada penyesuaian dakwaan dan bukti. Dari keterangan saksi ahli, korban meninggal bukan dicekik, tapi terbekap kain gendong," kata Dian.

Sardian ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Medan setelah enam bulan jadi buron.

(Baca juga Enam Bulan Buron, Pembunuh Anak Sendiri Diringkus)

Ia diduga membunuh anak kandungnya yang lahir di luar ikatan nikah dengan Monica. Mereka berdua tinggal di rumah kos Jalan Karya Bhakti, Medan.

Pada saat kejadian, pelaku menyuruh Monica membeli jajanan ke warung. Pulang dari warung, Monica mendapati bayinya dalam keadaan sesak napas, hidungnya luka dan mengeluarkan darah, serta ada luka tergores di dahi kening.

Monica sempat membawa korban ke RS Pirngadi Medan, tetapi korban meninggal dunia.

Tidak terima dengan kematian anaknya, Monica melaporkan pasangannya ke polisi.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membongkar kembali makam korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com