Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Warga di Semarang Ditangkap karena Berjudi, 1 Pelaku Seorang Guru

Kompas.com - 20/12/2016, 08:56 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Tiga warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap karena berjudi. Ketiga pelaku masing-masing bernama Guruh SB, Budiarto dan Suroso.

Mereka diamankan oleh aparat Polres Semarang saat tengah asyik bermain judi kartu remi di Pos Kamling setempat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, turut diamankan satu set kartu remi, uang tunai Rp 134.000 dan 5 buah potongan kardus yang digunakan sebagai sarana judi.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi diketahui pelaku bernama Guruh adalah seorang guru PNS di sebuah SD di Wonoyoso, sedangkan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan seorang sopir.

"Kami spontanitas main untuk mengisi waktu. Biasanya itu saya malah yang mengingatkan agar tidak main judi remi, pas apes saya saja lagi ikut main diamankan polisi," kata Guruh saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (19/12/2016).

Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan, aktivitas berjudi ketiga warga Wonoyoso tersebut diketahui saat ada anggota melakukan patroli wilayah. Polisi mendapati empat orang tengah bermain judi remi di poskamling di Dusun Krajan, RT 02 RW 1, Desa Wonoyoso.

Namun saat hendak diamankan, satu orang pelaku lainnya bernama Ilmah meloloskan diri.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, awalnya mereka akan bermain badminton di kantor desa setempat. Namun karena masih hujan, mereka lantas memilih berteduh di poskamling.

"Mereka malah main judi remi di poskamling. Pas anggota kita sedang patroli mengetahui kejadian itu lalu kita amankan, tapi satu orang lolos dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Ketiga warga pelaku judi remi itu, imbuhnya, melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Saat ini para masih menjalani proses hukum, dan kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Semarang. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian.

"Kita terus berupaya untuk memerangi segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com