Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Calon Kepala Daerah di Papua Belum Mengundurkan Diri dari PNS dan Legislatif

Kompas.com - 15/12/2016, 22:29 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 kandidat kepala dan wakil kepala daerah yang berstatus pegawai negeri sipil dan anggota legislatif terancam dicoret KPU karena belum memasukkan surat pengunduran diri hingga kini.

Padahal, batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum hingga tanggal 23 Desember 2017.

40 kandidat yang belum memasukkan surat terdiri dari 28 pegawai negeri sipil dan 12 anggota legislatif di provinsi maupun kabupaten.

Data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, hanya satu kandidat wakil kepala daerah dari Kabupaten Puncak Jaya yang telah memasukkan surat pengunduran diri ke KPUD, yakni Rinus Telenggen. Ia berpasangan dengan Henock Ibo, kandidat petahana di Puncak Jaya.

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi ketika ditemui di Jayapura pada Rabu (14/12/2016), saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa puluhan kandidat belum memasukkan surat pengunduran walaupun hanya tersisa sembilan hari saja.

“Sejak awal penetapan pada 24 September 2016, kami telah mengimbau para kandidat agar segera mengurus surat pengunduran diri dalam kurung waktu 60 hari. Namun faktanya, hanya Rinus yang telah memasukkan surat tersebut ke KPU,” kata Adam.

Ia pun menegaskan, apabila para kandidat tidak melengkapi surat pengunduran hingga batas waktu yang ditentukan terancam tidak mengikuti pilkada. Sebab, kandidat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.

“Kami menginstruksikan kepala seluruh komisioner di 11 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada untuk menginformasikan terkait syarat surat pengunduran diri kepada para kandidat secara tertulis. Karena itu, kami telah memiliki bukti dokumen apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Adam.

Ia berharap, proses pengurusan surat itu dipercepat. Sebab, surat keputusan dari Gubernur Papua Lukas Enembe telah menetapkan libur bersama perayaan hari raya Natal dimulai dari tanggal 19 Desember 2016,” harapnya.

Boy Markus Dawir, salah satu kandidat Wali Kota Jayapura, mengatakan, pihaknya sudah mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Papua.

“Saya berencana akan menemui komisioner KPU Pusat di Jakarta untuk membicarakan terkait syarat memasukkan surat pengunduran diri pada tanggal 23 Desember mendatang. Sebab, penetapan kandidat wali kota masih terkendala dengan sengketa dukungan partai PKPI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tutur Boy.

Total sebanyak 84 kandidat dari 42 pasangan yang bertarung di 1 kota dan 10 kabupaten. Sebelas wilayah itu adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Kepulauan Yapen, Dogiyai, Intan Jaya, Lanny Jaya, Nduga, Puncak Jaya, Tolikara, dan Mappi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com