Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Rahma Dititip ke Rutan Makassar, Bayinya Ikut karena Masih Menyusu

Kompas.com - 01/12/2016, 19:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta KPPP Pelabuhan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Wahyudi menegaskan bahwa tersangka kasus penganiayaan, Nur Rahma Amalia (28) sudah dititipkan ke Rutan Klas 1 Makassar, Kamis (1/12/2016).

"Rahma ditahan di sini, tetapi tidak di dalam sel. Di ruangannya penyidik. Jadi kami sudah limpahkan ke Rutan dan dititipkan di sana. Karena bayinya masih menyusui, ya terpaksa ikut ke Rutan. Biarlah urusan Rutan itu," kata Ivan.

Pelimpahan tersangka Rahma di Rutan dilakukan sambil menunggu pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan. Dimana, pada pelimpahan tahap 2 akan dilakukan segera mengingat perkara pengeroyokan telah lama dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Biar di rutanlah dititip, sambil menunggu pelimpahan tahap 2. Kalau pelimpahan tahap 2 kan, berkas perkara, tersangka dan barang buktinya. Kita upayakan secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nur Rahma Amalia (28), bersama 8 anak termasuk bayinya berusia 5 bulan harus menjalani penahanan di Polresta KPPP Pelabuhan Makassar setelah berkelahi dengan seorang rentenir, Andi Nurmiah (38) warga Jl Pampang karena utang piutang.

Rahma mendekam di markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar sejak Senin (28/11/2016). Pada hari pertama dan kedua, 8 orang anak Rahma yang masih balita terpaksa ikut menginap di markas Polresta KPPP Pelabuhan.

Tujuh anak Rahma baru dipulangkan setelah polisi memisahkan mereka dan meminta pihak keluarganya menjemput, Rabu (30/11/2016) sore. Namun bayi Rahma, masih bersamanya di tahanan karena masih menyusui.

Kasus ini mencuat setelah foto Rahma beserta 8 anaknya tidur di dalam sel tahanan Polresta KPPP Pelabuhan Makassar. Rahma dan 8 anaknya yang masih kecil-kecil tidur melantai.

Menurut adik kandung Rahma, Sri wahyuni ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2016) mengatakan, kasus perkelahian ini terjadi sudah lama, saat kakaknya sedang hamil 8 bulan, pada April 2016 lalu. Kini bayinya telah lahir dan telah berusia 5 bulan.

"Itu dulu, rentenir yang pertama pukul kakakku. Kenapa malah kakakku korban dijadikan tersangka oleh polisi. Laporan kakakku di polisi tidak ditanggapi, sedangkan laporan itu rentenir diproses. Kami ingin keadilan ditegakkan, kasihan kakakku dan anak-anaknya yang masih kecil ditahan," ungkap Sri.

Sri juga memprotes petugas Polresta KPPP Pelabuhan yang tidak menahan Andi Nurmiah. Bahkan, polisi hanya mengenakan wajib lapor. Padahal, Andi Nurmiah yang lebih dulu memukul kakaknya hingga perkelahian terjadi.

"Makanya, saya mau melapor ke Propam Polda Sulsel besok. Ada orang yang mau memberikan bantuan hukum dan sudah bersurat ke Jakarta. Ini juga kasus perkelahian, baru polisi tuduhkan kakak saya mengeroyok. Sampai-sampai, ibu saya Siti Ramlah sudah dipenjara 5 bulan. Makanya, saya mau melapor ke Propam Polda Sulsel," tuturnya.


(Baca juga: Berkelahi dengan Rentenir, Ibu Ini Ditahan bersama 8 Anaknya yang Masih Kecil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com