MEDAN, KOMPAS.com - Aditya alias Ganden (24) warga Desa Bukit Kubu, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi tidak jauh dari kediamannya, Minggu (27/11/2016). Ganden ditangkap karena memerkosa YN (16).
Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Syahputra mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari orang tua korban karena telah memperkosa anaknya. Dari laporan itu diketahui YN diperkosa di Desa Sei Meran, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Kamis (24/11/2016).
"Modusnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu korban di bawa ke Desa Meran, ke rumah saudara tersangka. Di situlah korban diperkosa. Korban diancam bunuh kalau melawan," kata Rudi, Minggu (27/11/2016).
Korban yang terus berontak akhirnya berhasil melarikan diri dari tersangka. Sampai di rumah, dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak menunggu lama, orang tua korban yang geram langsung melapor ke polisi.
"Dari laporan itu kita menangkap tersangka. Barang bukti yang kita sita yaitu sepeda motor tanpa pelat dan ponsel," kata Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.