Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil 2 Saksi untuk Cari Pengunggah Video Penganiayaan Gadis di Pinrang

Kompas.com - 23/11/2016, 05:40 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com – Aparat Polres Pinrang menjemput dua saksi dalam kasus penganiayaan seorang gadis di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11/2016).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang Aiptu Kaharuddin mengatakan, pemeriksaan kedua saksi itu untuk mengetahui siapa pengunggah video penganiayaan tersebut ke jaringan sosial.

Video pengeroyokan terhadap Riska (16) oleh tiga perempuan lainnya itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Sindy Putrye di Facebook pada Kamis (17/11/2016) lalu. Kini video itu telah dihapus.

"Dalam keterangan tiga tersangka, mereka tidak tahu-menahu siapakah Sindy Putrye, yang mengunggah pertama video penganiayaan di Pinrang yang sempat menjadi viral," kata Kaharuddin, Selasa.

(Baca juga Polisi Tetapkan Tiga Penganiaya Gadis di Pinrang Jadi Tersangka)

Dua saksi yang dimintai keterangan kemarin adalah VR (13), siswi salah satu SD negeri di Duampanua, dan LS (15), siswi SMP negeri di Duampanua. Keduanya merupakan keluarga dari dua tersangka penganiayaan.

"Salah seorang tersangka, RN (17), sempat menyebutkan bahwa VR ikut merekam saat kejadian. Namun, VR membantah telah merekam dan menunjuk LS sebagai biangnya. Itulah sebabnya VR dan LS kami pertemukan," kata Kaharuddin pada TribunPinrang.com.

VR mengaku berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi. Namun, ia membantah telah merekam penganiayaan tersebut.

Menurut Kaharuddin, kehadiran VR di lokasi kejadian semata-semata karena diajak salah seorang pelaku untuk memasang kawat gigi.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, tersangka berinisial HN (17) dan EN (20) diduga merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir menyatakan, polisi akan tetap memproses kasus ini tanpa melihat latar belakang para tersangka.

"Di mata undang-undang, semua sama, tidak memandang tersangka anak anggota DPRD sekalipun. Kasus penganiayaan ini tetap jalan," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com