Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Dilarang Masuk Malaysia, Nelayan Gunakan Jalur Perdagangan Tradisional untuk Jual Ikan

Kompas.com - 16/11/2016, 09:29 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Larangaan kapal ikan Indonesai ke Tawau Malaysia membuat nelayan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggunakan jalur perdagangan tradisional sebagai kearifan lokal untuk menjual hasil melaut mereka ke Malaysia.

Pemerintah daerah mengizinkan perahu-perahu kecil yang biasa digunakan dalam perdagangan tradisional masuk ke perairan Sebatik mengambil ikan dari nelayan di wilayah perbatasan.

“Ini kearifan lokal, kalau kapal kita tidak boleh masuk, berarti kapal mereka yang digunakan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto Rabu (16/11/2016).

Dalam perdagangan tradisional atau barter trade, pemerintah Malaysia memberikan batasan maksimal pembelian kebutuhan pokok warga Indonesia di wilayah perbatasan sebanyak 600 ringgit. Alat tarnsportasi dalam perdagangan tradisional biasanya warga hanya menggunakan perahu jungkung.

Warga perbatasan di Kabupaten Nunukan akan membawa hasil perkebunan atau hasil melaut mereka ke Tawau Malaysia untuk ditukar dengan kebutuhan pokok.

Meski nilainya tidak terlalu besar, menurut Dian, nelayan di wilayah perbatasan bisa menggunakan jalur perdagangan tradisional untuk memasarkan hasil melaut mereka.

“Sebenarnya berjalan dengan volume yang agak berkurang dibanding yang sebelumnya, nelayan juga masih bisa melaut,” ujar Dian.

Dari catatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan melalui pantauan tempat pelelangan ikan di Sebatik, biasanya kapal ikan dari Indonesia mampu memasok ikan segar ke Tawau Malaysia sebanyak 800 ton per bulan.

Larangan masuk kapal ikan Indonesia ke Tawau Malaysia membuat pengiriman ikan dari turun hingga 70 persen. Tahun 2015 nelayan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara tercatat memasok ikan ke Tawau Malaysia sebanyak 2.500 ton dengan nuilai penjualan mencapai Rp 7,3 miliar.

Sejak tanggal 24 Oktober 2016 Majelis Keselamatan Negeri Sabah Malaysia melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang berisi larangan kapal ikan Indonesia memasuki wilayah Pelabuhan Tawau Malaysia dengan alasan kapal tidak memenuhi standar keselamatan internasional.

Pemerintah Malaysia menetapkan kapal yang melayari perairan internasional harus terbuat dari besi, bermesin dalam, memiliki Automatic Information System atau AIS untuk kapal niaga, dan untuk kapal nelayan harus memiliki FMS Fish Monitoring System serta sertifikasi bagi ABK kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com