Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanahnya Dicaplok Negara, Warga 4 Desa di Takalar Unjuk Rasa

Kompas.com - 01/11/2016, 17:05 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (1/11/2016).

Mereka melakukan klarifikasi sekaligus pelaporan terkait status empat desanya yang telah dijual oleh oknum pejabat pemerintah. Warga yang melaporkan di antaranya dari Desa Laikang dan Desa Punaga.

"Kami baru tahu bulan ini bahwa empat desa di Kecamatan Mangarabombang seluas 3.800 hektar telah terjual dan dijadikan tanah negara tanpa sepengetahuan warga. Kami baru dapat surat SK Gubernur Sulsel yang diterbitkan pada tahun 2007 lalu bahwa lahan seluas 3.800 hektar adalah tanah negara yang dijadikan lahan pencadangan transmigrasi," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Laikang, Muh Kasim kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejati Sulselbar, Selasa.

Kasim mengungkapkan, dua desa di Kecamatan Mangarabombang, yakni Desa Laikang dan Desa Punaga, sepenuhnya dinyatakan tanah negara. Sedangkan, warga di desa tersebut memiliki hak atas tanah berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau Desa Laikang dan Desa Punaga tidak mencapai 3.800 hektar. Berarti ada dua desa di Kecamatan Mangarabombang yang ikut dijual dan kini dinyatakan tanah negara. Jadi totalnya empat desa dengan total sekitar 5.000 KK bakal kehilangan tanah dan tempat tinggalnya direbut oleh pemerintah sendiri," tuturnya.

Kasim berharap, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulselbar, mengusut tuntas kasus penjualan tanah di Kecamatan Mangarabombang. Warga berharap, jaksa bisa mengungkap oknum penjual tanah mereka.

"Kami berterima kasih kepada Kajati Sulselbar, karena dia yang mengusut kasus ini sampai warga tahu bahwa tanahnya sudah terjual. Seandainya kasus ini tidak ada, warga tidak bakal tahu bahwa tanahnya sudah direbut," jelas Kasim.

Sebelum mendatangi kantor Kejati Sulselbar, kata Kasim, ratusan perwakilan empat desa di Kecamatan Mangarabombang juga mendatangi kantor Transmigrasi dan DPRD Sulsel di Makassar. Mereka mencari keadilan atas tanahnya yang telah diserobot.

"Jadi yang mana benar ini, kami punya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Masa surat resmi dari BPN palsu," tambahnya.

Diketahui, Kejati Sulselbar mengusut kasus dugaan korupsi 3.800 hektar lahan pencadangan transmigrasi dari Kementerian Transmigrasi.

Mulanya, izin prinsip untuk lahan zona industri di antaranya seluas 2.000 hektar. Selanjutnya, terdeteksi ada lahan yang sengaja dijual, seluas 150 hektar senilai Rp 16 miliar. Lahan tersebut dijual kepada investor asal China.

Kejati Sulselbar pada kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Burhanuddin Baharuddin (bupati Takalar), Muhammad Noer Utary (camat Mangarabombang), Sila Laidi (kepala Desa Laikang) dan Andi Sose (sekretaris Desa Laikang).

Baca juga: Terindikasi Jual Aset Daerah ke Investor China, Bupati Takalar Jadi Tersangka

Khusus status Bupati Takalar yang ikut dalam pilkada pada tahun 2017 mendatang, Kejati Sulselbar telah melaporkan ke Kejaksaan Agung dan meminta petunjuk terkait tindak lanjutnya.

Penetapan tersangka Burhanuddin diketahui cukup rawan dipolitisasi mengingat yang bersangkutan berstatus petahana.

Burhanuddin kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Natsir Ibrahim.

Pasangan petahana ini diusung tujuh partai politik, yakni Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan, rival Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re yang diusung oleh PKS, NasDem, dan PKB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com