Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Sabu dalam Nasi Bungkus ke Sel Digagalkan, Pelaku Kabur

Kompas.com - 31/10/2016, 18:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi pengunjung menyusupkan sabu melalui nasi bungkus ke dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, digagalkan.

Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri Semarang Sutejo mengatakan, sabu seberat dua gram ditujukan kepada tahanan yang menunggu jalannya persidangan. Namun, pengunjung yang mengirimnya kabur.

"Barang bukti sekitar dua gram sabu. Dua pelaku kabur. Berdasar hasil rekaman CCTV, terlihat jelas ada tiga pelaku," ujar Sutejo.

"Barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres," tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi membenarkan temuan tersebut. Sabu yang dikirimkan ke tahanan diselipkan ke dalam makanan.

"Disembunyikan di dalam nasi bungkus," ujar Hanafi.

Menurut Hanafi, penyelundupan sabu dilakukan pengunjung yang menitipkan masuk kepada petugas, lalu diberikan kepada tahanan, yang diketahui kemudian bernama Wahyu. Sebelum diberikan, nasi bungkus tersebut dicek hingga ditemukan sabu seberat dua gram.

"Orang yang menyerahkan tersebut sudah kabur. Masih ditelusuri, karena tidak ada yang mengaku," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com