MEULABOH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat sepakat membentuk panitia khusus untuk menelusuri dugaan ijazah ilegal dari salah satu calon bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Setelah penetapan sebagai calon kepala untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017, DPRK menghentikan Ramli MS dan Kamaruddin dari jabatan keduanya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Barat. Penghentian mereka dibahas dalam sidang paripurna DPRK, (27/10/2016).
Pada sidang tersebut, sempat ada pembahasan terkait gelar Ramli MS, SPd, Msi. DPRK memperoleh informasi adanya indikasi gelar Ramli MS berdasarkan ijazah yang diragukan keabsahannya atau ilegal.
"Ini menjadi tanda tanya publik, kenapa waktu mencalonkan diri sebagai bupati sekarang gelarnya tidak dipakai, sementara waktu pengangkatan anggota DPRK dulu tercantum gelarnya lengkap, sehingga menjadi tanda tanya kami," kata Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, kamis (27/10/16).
Menurut Ketua DPRK, penelusuran keabsahan gelar dan ijazah calon bupati itu menjadi tanggung jawab Komite Independen Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat.
Namun, sebelum sidang ditutup, DPRK Aceh Barat telah bersepakat untuk membentuk panitia khusus untuk menelusuri ijazah Ramli MS.
Ramli MS menjadi calon bupati dan berpasangan dengan Banta Puteh Syam. Adapun Kamaruddin menjadi calon wakil bupati bagi bupati petahana Teuku Alaidinsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.