Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Motor Mengebut ke Tempat Arisan, Ibu Ini Tewas karena Tabrakan

Kompas.com - 27/10/2016, 17:48 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Nuryana (44), warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, tewas setelah motor yang dikendarainya bertabrakan dengan motor yang dikemudikan Pairin (35) di Jalan Ponorogo-Bungkal Kilomeoter 15-16, Dukuh Duwet, Desa Bandar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Rabu (26/10/2016) malam.

Sebelum sepeda motornya bertabrakan, Nuryana sempat berpamitan kepada keluarganya dan bergegas menuju tempat arisan karena sudah terlambat.

Tak dinyana, lantaran buru-buru menuju lokasi, ibu dua anak ini mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak berhati-hati sehingga bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Tak hanya Nuryana yang meninggal, Pairin, pengendara sepeda motor Yamaha RX King asal Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, meninggal setelah dirawat sesaat di Rumah Sakit Umum Dr Hardjono Ponorogo.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, AKP Imam Mustolih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2016) sore, menjelaskan, Nuryana mengalami luka parah di dahi, telinga, dada, perut dan kaki kanan.

"Sementara Pairin menderita luka parah di hidung, telinga dan mulut mengeluarkan darah," jelas Imam, Kamis.

Kecelakaan maut itu berawal ketika Nuryana menjalankan sepeda motor Honda Grand bernomor polisi AE 3496 SU dari arah Ponorogo menuju Bungkal.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban mendahului mobil pikap. Dari arah berlawanan meluncur motor RX King yang dijalankan Pairin. Lantaran posisi kendaraan Nuryana terlalu ke kanan, maka tabrakan pun tak terelakan.

Setelah bertabrakan dengan motor Pairin, motor Nuryana kembali menabrak bagian belakang mobil pikap. Baik motor Nuryana maupun milik Pairin mengalami kerusakan di bagian depan.

Saat ini, polisi sudah mengamankan dua sepeda motor dan mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com