Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Sedang Survei di Ngawi, Warga China Dideportasi

Kompas.com - 26/10/2016, 10:47 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Tim Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi Shen Xihong, warga China, ke negara asalnya, Rabu (26/10/2016). Pria asal Guangzhou itu dideportasi lantaran tertangkap basah sedang survei di lapangan oleh tim gabungan di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pekan lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Rusdiantoro, Rabu (26/10/2016) pagi, kepada Kompas.com mengatakan, Shen dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pukul 13.00 Wita. Petugas Kantor Imigrasi mengantar langsung pendeportasiannya.

Menurut Sigit, deportasi sebagai tindak lanjut operasi gabungan pengawasan orang asing pekan lalu.

Operasi gabungan pengawasan orang asing yang digelar Imigrasi Madiun dengan melibatkan polisi dan pemerintah daerah. Pasalnya, jajarannya mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Sebelum dideportasi, hasil pemeriksaan empat orang yang telah ditangani pada saat penangkapan di Ngawi ternyata tiga orang memenuhi izin yang cukup. Sementara satu di antaranya dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar tindak pidana administrasi keimigrasian.

Sigit mengungkapkan, warga China itu seharusnya tidak boleh berada lokasi pekerjaan. Tetapi, karena yang bersangkutan malah menyurvei kondisi di lapangan, makanya dia ditangkap dalam operasi gabungan tersebut.

Secara aturan, kata Sigit, pria itu hanya kurang melengkapi persyaratan yang telah ditentukan di dalam undang-undang, terutama izin tinggal.

Saat dicek dokumennya, pria yang bekerja di PT Asia Agricultural Technology Transfer Center itu hanya memiliki izin kunjungan. Seharusnya Shen memiliki izin tinggal terbatas.

Sigit menambahkan, hingga akhir Oktober 2016, Imigrasi Madiun sudah mendeportasi enam warga negara asing ke negara asalnya. Persoalannya mulai dari tidak melapor ke Imigrasi hingga kelebihan waktu tinggal.

"Sudah enam orang yang kami deportasi. Total orang asing yang sementara berada di wilayah Ngawi, Madiun, dan Magetan mencapai 700 orang. Kebanyakan menjadi santri di pesantren," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com