Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri dari Anggota TNI Korban Mutilasi di Muara Enim Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.com - 25/10/2016, 21:27 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com — Istri Pelda Aceng, anggota TNI yang dibunuh dan dimutilasi di Dusun Teluk Jaya, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya alias mendapat hukuman mati.

Reni Anggraini, istri korban, menganggap pelaku berbuat sadis karena tidak hanya membunuh suaminya, tetapi juga memutilasi dan membakar korban hingga nyaris tak berbekas.

(Baca juga: Satu Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi Anggota TNI di Muara Enim Menyerahkan Diri)

Reny tampak masih berduka ketika menemui wartawan di rumah orangtuanya, di Jalan Jendral Sudirman, Prabumulih, Selasa (25/10/2016).

Ia merasa kaget dan terpukul mengetahui suaminya tewas dibunuh. Yang lebih mengaget bagi dirinya adalah ia mengenal beberapa pelaku.

Reny mengenal pelaku Budi Wawantoro dan adik-adiknya karena Wawan pernah bekerja di warung makan miliknya. Wawan dan adik-adiknya beberapa kali datang untuk duduk dan memesan minum di warungnya.

"Memang Wawan ada permasalahan di warung saya karena sering mencuri barang, uang, dan telepon seluler tamu yang makan di warung saya," kata Reny.

Atas perbuatannya itu, Wawan dua kali dipecat. Namun, karena berjanji akan berubah, akhirnya ia diterima kembali oleh Reny.

Suatu ketika, pelaku mengulangi perbuatannya dan tepergok oleh Reny. Karena kesal, Reny melaporkannya ke suami, dan dilanjutkan ke polisi.

"Saat dilaporkan Pak Aceng ke polisi, ibunya datang dan meminta perdamaian yang dipenuhi oleh Pak Aceng. Ibu Wawan juga bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 6 juta yang dicuri Wawan, dengan cara mencicil tiap tanggal 6," kata Reny.

Saat hendak menanyakan soal uang cicilan yang sudah terlambat 3 hari pada 9 Oktober 2016 itulah, Aceng dibunuh dan dimutilasi serta dibakar oleh Wawan, Edy, Putra, Heri, serta Wiwin.

Reny tidak menyangka Wawan tega membunuh suaminya, padahal suaminya hanya ingin menanyakan soal utang yang Wawan janjikan akan dicicil.

"Saya meminta semua pelaku dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati, nyawa harus dibayar nyawa," katanya.

Kepala Polres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan mengatakan, tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Jika unsur perencanaannya terbukti, maka pelaku dapat dituntut hukuman mati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com