Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga China Diamankan Satpol PP

Kompas.com - 25/10/2016, 16:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China di sebuah rumah di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Selasa (24/10/2016). Ketiga WNA tersebut diamankan bersama seorang penerjemah warga Indonesia.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, ketiga warga WNA itu diamankan setelah pihak Pol PP menerima laporan dari masyarakat tempat mereka tinggal karena sering terlihat membuang sampah sembarangan sehingga meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapati ketiga WNA tersebut.

"Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar bahwa mereka diketahui membuang sampah sembarangan di lokasi tempat tinggal mereka," kata Syarifah, Selasa (25/10/2016).

Ketiga WNA beserta penerjemah itu pun kemudian digiring ke Kantor Pol PP untuk dimintai keterangan. Sebelum diamankan, lanjut Syarifah, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.

Syarifah mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi, hanya satu dari tiga WNA tersebut yang memiliki legalitas dokumen yang lengkap.

"Selain itu, mereka juga belum melapor kepada pihak RT, padahal dalam ketentuan setiap orang wajib lapor pihak RT 2x24 jam sebagaimana dimaksud pasal 22 huruf A, Perda Kota Pontianak No15 tahun 2005 tentang perubahan pertama Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," ujar dia.

"Karena mereka terbukti melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, maka nereka akan kita ajukan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan," imbuhnya.

Penerjemah yang bernama Then Tet Lie mengatakan, ketiga WNA yang bersama dirinya tersebut baru tiba ke Pontianak pada 22 Oktober 2016 yang lalu. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Singkawang sebelum akhirnya kembali lagi ke Pontianak

"Mereka baru kemarin tiba dari Singkawang dan menginap di rumah saya. Saya belum sempat lapor ke RT, pas mau lapor sudah keburu dibawa Satpol PP," ujar Then Tet Lie.

Ketiga WNA tersebut, lanjutnya, datang untuk berwisata dan mengunjungi keluarga. Terkait tuduhan membuang sampah sembarangan, pihaknya tidak membantah tuduhan tersebut. Sampah tersebut terpaksa dibuang sembarangan karena menurut dia, petugas kebersihan lingkungan yang biasa mengambil sampah belum datang.

Atas perbuatan tersebut, ketiga WNA beserta penterjemah dijerat dengan pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 03 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com